Terdakwa Korupsi Dana Gempa Dieksekusi
Jumat, 21 Januari 2011 – 23:08 WIB

Terdakwa Korupsi Dana Gempa Dieksekusi
Sedangkan terdakwa HI, SS dan MB selain hukuman 1 tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 59 juta yang apabila uang tersebut tidak dibayar dalam jangka 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta para terdakwa dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau jika tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan. Sedangkan BB uang sebesar Rp 328 juta yang telah disetor terdakwa ke kas daerah akan dirampas untuk negara.(sr)
Baca Juga:
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari segera mengeksekusi lima orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan gempa bumi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia