Terdakwa Korupsi Dicerai Istri, Curhat ke Hakim
"Jika sidang berlarut hingga 17 September, maka kita akan upayakan untuk izin sehari saja, Jakarta-Medan, Medan-Jakarta akan kita tempuh dalam sehari, karena ini sudah miris sekali, di tengah-tengah masalah ini ada lagi masalah baru," katanya usai persidangan.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi mahkota staf ahli PLN, Suryadharma, Muhammad Ali dan Chris Leo Manggala, juga mengungkap bahwa Suryadharma cukup menerima tekanan dan tuntutan dari preman dan rongrongan dari masyarakat atas masalah kelistrikan yang terjadi di kota Medan ini.
"Saya menerima tugas ini dengan harapan dapat memberikan kebaikan untuk masyarakat, jika saja proyek ini tidak kami laksanakan, maka mati lampu sehari sekali bisa saja tujuh kali dalam sehari. Di sini kami tidak ada menikmati harta seperti yang didakwakan, kami ini didakwa karena melakukan hal yang tidak benar," ungkap Suryadharma.
Menurutnya, pihak PLN dan Mapna Indonesia tidak menyalahi kontrak dan aturan, malah menguntungkan negara sehingga Direktur Utama PLN, Nur Pamudji memanggil Chris Leo ke Jawa untuk diberikan selamat atas kesuksesannya berhasil menggunakan anggaran secara efisiensi dan terbuka.
"Bapak Chris Leo dipuji dan disanjung karena menerapkan kebijakan pak Nur Pamudji dengan menerapkan efisiensi dan keterbukaan, pak Chris disanjung sehingga mendapat sanjungan oleh pak Nurpamudji di depan para general manajer se Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan.
Terdakwa merekayasa pekerjaan sehingga tidak sesuai kontrak. Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Di antara rekayasa itu, dalam kontrak disebutkan pekerjaan LTE itu dilakukan Konsorsium Mapna Co. Namun, pembayaran diterima PT Mapna Indonesia yang dipimpin Bahalwan.
MEDAN - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PT PLN Sumbagut, dengan terdakwa mantan Manajer
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi