Terdakwa Korupsi Dicerai Istri, Curhat ke Hakim

Terdakwa Korupsi Dicerai Istri, Curhat ke Hakim
Terdakwa Korupsi Dicerai Istri, Curhat ke Hakim

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara, dalam hal ini PT PLN Persero, sekitar Rp2.344.777.441.537. Rinciannya, kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar ditambah kerugian dalam bentuk energi yang seharusnya menjadi pendapatan PLN sekitar Rp 2,007 triliun lebih. (bay)


MEDAN - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PT PLN Sumbagut, dengan terdakwa mantan Manajer


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News