Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
![Terdakwa Korupsi Divonis Bebas](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/30/terdakwa-dugaan-korupsi-proyek-land-clearing-bandara-radin-inten-ii-lampung-sulaiman-diputus-bebas-oleh-majelis-hakim-foto-antaradamiri-50.jpg)
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi land clearing Bandara Radin Inten II Lampung, Sulaiman.
Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Zahri Kurniawan menuntut terdakwa agar dihukum kurungan penjara selama enam tahun dan enam bulan. Selain itu, juga dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim Syamsudin saat membacakan amar putusan, Kamis (30/4).
Sementara, JPU Zahri Kurniawan akan pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Kami akan berpikir-pikir dulu selama satu minggu, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan banding," kata Zahri Kurniawan.
Tim penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim. Putusan itu menurutnya, sudah sesuai dengan pernyataan pembelaannya yang dibacakan kepada majelis hakim bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kami sangat berterima kasih atas putusan ini. Majelis hakim telah mengabulkan permintaan kami melalui pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Terdakwa Sulaiman menjalani sidang merupakan rentetan dari dua tersangka mantan Kadis Perhubungan Lampung Albar Hasan, dan Budi Rahmadi, seorang rekanan.
Majelis Hakim menilai terdakwa Sulaiman tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi