Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
Jumat, 01 Mei 2020 – 00:14 WIB

Terdakwa dugaan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II, Lampung, Sulaiman, diputus bebas oleh majelis hakim. Foto: Antara/Damiri
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp8,7 miliar, dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar.
Proyek land clearing ini adalah program pemerintah untuk memperluas runway atau landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional. (antara/jpnn)
Majelis Hakim menilai terdakwa Sulaiman tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma