Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal digelar kemarin (10/7).
Gara-garanya, Irman masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena mengalami sakit di bagian lambung.
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu dirawat di RSPAD sejak Kamis (6/7) setelah mengeluh sakit perut hebat disertai muntah berak (muntaber).
Insiden yang membuat sidang e-KTP dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi) Irman dan Sugiharto ditunda Rabu (12/7) besok itu sempat dipertanyakan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jhon Halasan Butar-Butar.
”Ini seyogyanya diberitahukan kepada majelis hakim,” tanyanya saat sidang, kemarin.
Wajar saja majelis hakim mempertanyakan miss koordinasi tersebut. Sebab, laporan bahwa Irman mengalami sakit perut hebat hingga tidak bisa hadir dalam sidang itu terlambat dilaporkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke hakim.
”Begitu ada keperluan untuk membawa (Irman) berobat meninggalkan tahanan tempo hari, begitu juga muncul kewajiban untuk melaporkan kepada majelis hakim,” tutur Jhon kepada jaksa penuntut KPK.
Bukan hanya itu saja kejanggalan di balik sakit lambung yang dialami Irman. Ada pula kejanggalan lain. Yakni, soal penyebab kenapa Irman bisa mengalami diare dan dilarikan ke RSPAD. Padahal, Irman sudah dirawat sejak Kamis pekan lalu.
Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal digelar kemarin (10/7).
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- 44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Sumut