Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?
”Dokter penyakit dalam sudah izinkan pulang,” ungkapnya. Secara fisik, sambung dia, kondisi Irman terus membaik.
Setidaknya lebih baik ketimbang ketika kali pertama dia dibawa dari Rutan C1 KPK ke RSPAD. ”Sudah mendingan. Besok (hari ini) sudah pulang,” kata dia.
Apakah gejala yang dialami Irman akibat keracunan ? Penasehat hukum Irman, Susilo Ariwibowo belum mau berspekulasi. Sebab, sampai kemarin diagnosa dokter RSPAD belum sampai ke tangannya.
”Jangan bilang diracun dulu. Kita lihat dulu sakitnya apa, kan medis juga belum (memberikan laporan hasil pemeriksaan),” ungkapnya kepada Jawa Pos.
Susilo mengatakan, penundaan agenda sidang kemarin sejatinya merugikan kliennya. Itu seiring mundurnya jadwal pembacaan pledoi yang dibuat Irman dan Sugiharto, serta penasehat hukum.
Rencananya, Irman dan Sugiharto akan membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa KPK. ”Kami ingin lebih cepat lebih baik, toh pembelaan sudah siap semua,” ungkapnya.
Penyebab sakitnya Irman juga membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) curiga. Pasalnya, kasus korupsi memiliki tingkat kerawanan yang tinggi.
Apalagi, korupsi e-KTP yang begitu besar dan diduga melibatkan banyak pihak, tentu risiko ancaman muncul dari berbagai sisi.
Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal digelar kemarin (10/7).
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- 44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Sumut