Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?
Namun, kedepan tentu perlu untuk KPK berbenah diri. ”Sehingga, JC aman dari setiap gangguan koruptor,” tuturnya.
Sementara Abdul Haris menambahkan, secara umum memang niat dari penegakan hukum seperti KPK, Polri dan Kejagung dalam melindungi saksi, tersangka dan JC belum bulat.”Belum penuh melindungi,” tuturnya.
Dengan kejadian ini, diharapkan semua menjadikannya pembelajaran sehingga perlindungan saksi dan korban menjadi hal utama. ”Tidak bisa dikesampingkan agar penanganan kasus berjalan lancar,” ujarnya. (tyo/syn/idr)
Kronologi Sakit Misterius Irman
1. Setelah minum minuman isotonik Rabu malam (5/7), Irman mengeluh sakit perut dan muntah-muntah disertai berak.
2. Gejala tersebut dirasakan Irman sampai Kamis pagi (6/7). Irman lemas karena dehidrasi.
3. Petugas jaga rutan CI (gedung lama KPK) memanggil dokter KPK untuk mengecek kondisi Irman.
4. Dokter KPK merujuk Irman ke RSPAD Gatot Soebroto Kamis siang.
Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal digelar kemarin (10/7).
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- 44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Sumut