Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?

Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

5. Setelah dilakukan observasi di RSPAD, Irman diarahkan untuk menjalani rawat inap karena ditemukan masalah di bagian lambung.

6. Sampai kemarin (10/7) pihak KPK dan penasihat hukum Irman belum menerima hasil diagnosis tim dokter RSPAD.

Alur Distribusi Makanan dan Minuman di Rutan KPK

a. Setiap tahanan mendapat jatah makan tiga kali sehari yang disiapkan pihak KPK.

b. Tahanan juga diperbolehkan menerima makanan yang dibawa pengunjung. Yakni pada Senin dan Kamis yang merupakan jadwal besuk tahanan KPK.

c. Setiap makanan dan minuman yang dibawa dari luar diskrining (diperiksa) petugas jaga KPK.

d. Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Rutan KPK.

Sumber: KPK

Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal digelar kemarin (10/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News