Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas

Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
Gedung Pengadilan Tipikor Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap Sekretaris Desa Kaliwinasuh, Kabupaten Banjarnegara, Rito, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi dana ketahanan pangan di kabupaten itu pada 2022.

Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 maupun Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Hal tersebut, menurut dia, dibuktikan dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim ke lokasi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pemeriksaan setempat diketahui anggaran sebesar Rp214 juta yang digunakan untuk membeli 1 ekor sapi indukan dan 13 sapi anakan masih dalam kondisi terawat sehingga tidak terdapat kerugian negara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Rito, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp192 juta.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi ketahanan pangan.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News