Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas

Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
Gedung Pengadilan Tipikor Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan terdakwa sebagai uang pengganti kerugian negara untuk mengembalikannya kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, Jaksa.Penuntut Umum Sutan Takdir menyatakan akan mengajukan kasasi. (antara/jpnn)


Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi ketahanan pangan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News