Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
Selasa, 24 September 2024 – 04:00 WIB

Gedung Pengadilan Tipikor Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan terdakwa sebagai uang pengganti kerugian negara untuk mengembalikannya kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, Jaksa.Penuntut Umum Sutan Takdir menyatakan akan mengajukan kasasi. (antara/jpnn)
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi ketahanan pangan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- Lihat Momen Guru Supriyani Mengusap Air Mata, Mengharukan
- 3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
- Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
- Kasus Dini Sera: Sahroni Desak MA Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur