Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
Selasa, 24 September 2024 – 04:00 WIB
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan terdakwa sebagai uang pengganti kerugian negara untuk mengembalikannya kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, Jaksa.Penuntut Umum Sutan Takdir menyatakan akan mengajukan kasasi. (antara/jpnn)
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi ketahanan pangan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Dini Sera: Sahroni Desak MA Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
- Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara
- Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera di Surabaya Divonis Bebas
- Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 1 Tahun Penjara