Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
Selasa, 24 September 2024 – 04:00 WIB
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan terdakwa sebagai uang pengganti kerugian negara untuk mengembalikannya kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, Jaksa.Penuntut Umum Sutan Takdir menyatakan akan mengajukan kasasi. (antara/jpnn)
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi ketahanan pangan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lihat Momen Guru Supriyani Mengusap Air Mata, Mengharukan
- 3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
- Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
- Kasus Dini Sera: Sahroni Desak MA Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
- Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara