Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender
Jumat, 03 Mei 2013 – 20:40 WIB
"Seperti yang sudah diketahui bahwa saksi Edison Effendi, adalah peserta tender yang kalah dalam pekerjaan Bioremediasi PT Chevron," katanya.
Baca Juga:
Bahkan, kata dia, tak satu pun keterangan saksi yang dihadirkan jaksa memberatkan dirinya. Ia mengungkapkan, satu-satunya yang memberatkannya adalah beberapa peserta tender bioremediasi Chevron yang dijadikan ahli oleh Kejaksaan dan diamini ahli perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Selain itu, Ricksy juga mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak menikmati uang proyek bioremediasi. "Apakah ada bukti uang bioremediasi itu masuk ke saya pribadi? Tolong tunjukkan buktinya, apakah ada laporan PPATK yang menyatakan duit tersebut masuk ke rekening saya dan dianggap memerkaya saya?"
Ricksy mengaku hanya menjabat Direktur PT GPI yang menerima dan makan dari hasil gaji saja. Karenanya, ia menegaskan, biar dipaksa pun tetap tak akan mungkin bisa mengembalikan uang USD 3 juta.
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5), menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK