Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender
Jumat, 03 Mei 2013 – 20:40 WIB
"Seperti yang sudah diketahui bahwa saksi Edison Effendi, adalah peserta tender yang kalah dalam pekerjaan Bioremediasi PT Chevron," katanya.
Baca Juga:
Bahkan, kata dia, tak satu pun keterangan saksi yang dihadirkan jaksa memberatkan dirinya. Ia mengungkapkan, satu-satunya yang memberatkannya adalah beberapa peserta tender bioremediasi Chevron yang dijadikan ahli oleh Kejaksaan dan diamini ahli perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Selain itu, Ricksy juga mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak menikmati uang proyek bioremediasi. "Apakah ada bukti uang bioremediasi itu masuk ke saya pribadi? Tolong tunjukkan buktinya, apakah ada laporan PPATK yang menyatakan duit tersebut masuk ke rekening saya dan dianggap memerkaya saya?"
Ricksy mengaku hanya menjabat Direktur PT GPI yang menerima dan makan dari hasil gaji saja. Karenanya, ia menegaskan, biar dipaksa pun tetap tak akan mungkin bisa mengembalikan uang USD 3 juta.
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5), menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi