Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender

Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender
Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender
Ricksy menyayangkan hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru mengacu pada keterangan Edison yang kapabilitasnya sebagai ahli diragukan. "Celakanya, ini disimpulkan sebagai kerugian negara," tegasnya.

Sebelumnya, Hirlan dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan pengganti kerugian negara USD 6 juta. Sedangkan Ricksy dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan pengganti kerugian negara Rp USD 3 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menganggap bioremediasi di Chevron hanya proyek fiktif.(boy/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5), menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News