Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender
Jumat, 03 Mei 2013 – 20:40 WIB
Ricksy menyayangkan hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru mengacu pada keterangan Edison yang kapabilitasnya sebagai ahli diragukan. "Celakanya, ini disimpulkan sebagai kerugian negara," tegasnya.
Sebelumnya, Hirlan dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan pengganti kerugian negara USD 6 juta. Sedangkan Ricksy dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan pengganti kerugian negara Rp USD 3 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menganggap bioremediasi di Chevron hanya proyek fiktif.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5), menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK