Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender
Jumat, 03 Mei 2013 – 20:40 WIB

Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender
Ricksy menyayangkan hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru mengacu pada keterangan Edison yang kapabilitasnya sebagai ahli diragukan. "Celakanya, ini disimpulkan sebagai kerugian negara," tegasnya.
Sebelumnya, Hirlan dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan pengganti kerugian negara USD 6 juta. Sedangkan Ricksy dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan pengganti kerugian negara Rp USD 3 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menganggap bioremediasi di Chevron hanya proyek fiktif.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5), menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia