Terdakwa Korupsi Rp105 M jadi Tahanan Rumah
Senin, 14 Januari 2013 – 08:29 WIB
MEDAN - Komisi Yudisial (KY) segera menelusuri beralihnya status penahanan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian. Dimana sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan kedua terdakwa tersebut dari tahanan Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan rumah. "Nggak bener itu. Udah nggak bener. Itu namanya menyalahi hukum acara. Pengadilan mana itu? Coba nanti kirim kan datanya. Biar nanti kami selidiki. Saya juga baru tau soal ini. Itu namanya 'pengadilan unfair proses' atau proses pengadilan yang tidak fair yang menimbulkan pelanggaran terhadap hukum acara dan kode etik pedoman perilaku," tegasnya kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (13/1).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki yang dikonfirmasi mengaku terkejut dengan 'janggal'nya keputusan majelis hakim. Sebab beralihnya status tahanan kedua terdakwa tidak dibacakan di depan umum oleh majelis hakim.
Pihaknya menilai tindakan majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deli Serdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar itu menyalahi hukum acara.
Baca Juga:
MEDAN - Komisi Yudisial (KY) segera menelusuri beralihnya status penahanan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian.
BERITA TERKAIT
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh