Terdakwa Korupsi Rp105 M jadi Tahanan Rumah
Senin, 14 Januari 2013 – 08:29 WIB
Bahkan dirinya juga mempertanyakan alasan majelis hakim menetapkan kedua terdakwa sebagai tahanan rumah. Sebab pernyataan sakit untuk terdakwa harus dikeluarkan oleh dokter independent. Namun dalam hal keterangan sakit dikeluarkan oleh RS Sari Mutiara Lubuk Pakam. Selain itu, katanya, jika kedua terdakwa memang sakit, seharusnya dibantarkan di rumah sakit.
"Kalau memang sakit, harusnya dokter independet yang memeriksa. Ada ketentuannya. Sakit ya memang harus dirawat di rumah sakit dan harus dibantarkan. Ini modus mereka aja itu. Tapi saya berterima kasih informasinya. Karena sebelumnya saya nggak tau soal ini. Tolong nanti SMS kan ke saya siapa majelis hakimnya. Aneh-aneh aja sebenarnya pengadilan itu," urainya lagi.
Saat disinggung kedua terdakwa dijemput oleh perwakilan jaksa Jhon Wesly pada malam hari yakni Rabu (9/1) sekira pukul 23.40, Suparman mengatakan bahwa proses peralihan tahanan harus dilakukan pada saat jam kerja di siang hari.
"Itu juga nggak bener. Harusnya dilakukan pada saat jam kerja. Itu proses-proses hukum yang harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh pada saat malam hari mereka dibawa. Kalau memang harus dijalankan, itu pagi hari, bukan malam. Jam 12 malam itu mau ngejar apa". Kalau memang sudah malam, itu harus ditunggu pagi harinya. Nah, ini yang saya katakan aneh," tegasnya.
MEDAN - Komisi Yudisial (KY) segera menelusuri beralihnya status penahanan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian.
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap