Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi 'Mewah'
Senin, 22 Februari 2010 – 15:07 WIB
JAKARTA – Dua terdakwa korupsi APBD Natuna, mantan bupati Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (22/2). Hamid bersikukuh tidak bersalah. Sementara Daeng mengaku siap dihukum.
Hamid dalam pledoinya yang hanya tertuang dalam beberapa lembar kertas, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan jahat untuk mencuri uang APBD Natuna tahun 2004. “Tidak ada kesepakatan dan tidak pernah ada perintah lisan, ujar Hamid.
Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba itu, Hamid menegaskan bahwa sudah ada Surat Keterangan Otoritasi (SKO) yang dikantongi Wakil Bupati Natuna, Izhar Sani yang sudah almarhum. Hamid menegaskan, SKO itu dasarnya juga undang-undang.
“Jadi dia (Izhar Sani) yang bertanggung jawab penuh. Kewenangan penggunaan anggaran itu sudah dilimpahkan ke Wabup. Tetapi karena beliau, meninggal ya tak bisa diproses dan sayalah yang disalahkan,” tandasnya.
JAKARTA – Dua terdakwa korupsi APBD Natuna, mantan bupati Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi)
BERITA TERKAIT
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas