Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi 'Mewah'
Senin, 22 Februari 2010 – 15:07 WIB
Meski demikian Hamid berharap majelis hakim bisa bertindak adil, dan membebaskannya. “Kami mohon majelis yang mengadili perkara ini untuk membebaskan saya dari segala tuntutan,” tandas Hamid.
Sementara Daeng Rusnadi menyampaikan pledoi yang jauh lebih ‘mewah’ ketimbang Hamid. Daeng membuat pledoi dalam bentuk buku luks setebal 172 halaman, yang dibagi-bagikan juga ke seluruh pengunjung sidang. Pledoi itu dicetak pada kertas jenis art paper dan diberi sampul hard cover bergambar Daeng.
Adapun judul pledoi Daeng itu adalah ‘Pengabdianku di Perbatasan, Penjaraku di Ibukota : Demi Merah Putih Aku Merintis, Berjuang, Didakwa & Natuna Bangkit’.
Dalam pledoinya, Daeng banyak mengurai kemajuan Natuna. Dalam pledoi yang juga dilengkapi foto itu, Daeng banyak menonjolkan keberhasilannya membangun Rumah Sakit, Masjid dan infrastruktur air bagi masyarakat Natuna.
JAKARTA – Dua terdakwa korupsi APBD Natuna, mantan bupati Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi)
BERITA TERKAIT
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada