Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi 'Mewah'
Senin, 22 Februari 2010 – 15:07 WIB
Tak lupa, pledoi Daeng juga dilengkapi kesaksian dari banyak kalangan tentang kebaikan mantan guru itu. Namun demikian Daeng tetap mengakui bahwa dirinya tak mungkin terbebas dari salah dan khilaf. “Terakhir saya mohon maaf kepada seluruh Rakyat Natuna pada khususnya, pemerintah, bangsa dan negara RI tercinta pada umumnya atas kekeliruan, kekhilafan dan kesalahan saya,” ucapnya.
“Saya akui dan sadar sebagai manusia biasa, dalam bekerja ini saya ada salah tapi juga ada yang baik. Untuk hasil kerja yang baik itulah shasil kerja bersama untuk bersama. Untuk hasil kerja yang salah, maka itu semata-mata kesalahn dan tanggung jawab saya. Bukan orang lain yang harus saya salahkan,” ujar Daeng.
Karenanya Daeng mengaku siap menanggung semua risiko. “Saya siap dihukum. Saya tak akan menyalahkan orang lain. Saya siap bertanggung jawab,” tukasnya.
Terkait pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mengajukan replik. “ Kami akan pelajari nota pembelaan dan barang bukti. Kami minta waktu untuk mengajukan replik,” ujar Suwarji, coordinator Tim JPU.
JAKARTA – Dua terdakwa korupsi APBD Natuna, mantan bupati Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi)
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi