Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi 'Mewah'
Senin, 22 Februari 2010 – 15:07 WIB
Namun Ketua MAjelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba hanya memberi waktu dua hari bagi JPU untuk menyusun replik. “Kami beri waktu sampai Rabu (24/2) lusa. Agendanya mendengarkan replik penuntut umum,” ujar Tjokorda.(ara/jpnn)
JAKARTA – Dua terdakwa korupsi APBD Natuna, mantan bupati Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini