Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi 'Mewah'

Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi 'Mewah'
Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi 'Mewah'
Namun Ketua MAjelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba hanya memberi waktu dua hari bagi JPU untuk menyusun replik.  “Kami beri waktu sampai Rabu (24/2) lusa. Agendanya mendengarkan replik penuntut umum,” ujar Tjokorda.(ara/jpnn)

JAKARTA – Dua terdakwa korupsi APBD Natuna, mantan bupati Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News