Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi 'Mewah'
Senin, 22 Februari 2010 – 15:07 WIB
Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi 'Mewah'
Namun Ketua MAjelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba hanya memberi waktu dua hari bagi JPU untuk menyusun replik. “Kami beri waktu sampai Rabu (24/2) lusa. Agendanya mendengarkan replik penuntut umum,” ujar Tjokorda.(ara/jpnn)
JAKARTA – Dua terdakwa korupsi APBD Natuna, mantan bupati Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung