Terdakwa Korupsi UPS Ini Dituntut Tujuh Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), mantan pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dituntut tujuh tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Selain itu, JPU juga menuntut Alex pidana denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Alex terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata JPU Kejari Jakbar Tasrifin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/3).
Adapun hal yang memberatkan, Alex tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, Alex sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan JPU, Alex telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi terkait pengadaan UPS untuk 25 SMA/SMKN pada Sudin Dikmen Jakbar tahun 2014. Akibat perbuatannya, Alex diduga merugikan negara Rp 84 miliar.
Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Badan berlambang busur panah itu menetapkan empat tersangka. Selain Alex ada mantan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soleman, serta anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan Firmansyah. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu