Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 02 Februari 2009 – 13:58 WIB
JAKARTA - David K Wiranata, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan tsunami di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, yang diduga merugikan negara sekitar Rp7,3 miliar dituntut 10 tahun penjara. Selain hukuman badan, Direktur PT Buntala Darmaja Bersaudara itu juga diharuskan membayar denda Rp250 juta dan mengembalikan uang negara sebesar Rp6,484 miliar, bila tidak dibayar dalam sebulan maka hukuman badan ditambah 2 tahun penjara. “Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) yunto Pasal 18 UU 31/1999 sebagai, yunto Pasal 55 ayat (1) kesatu, yunto pasal 65 kesatu KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.” tegas koordinator JPU, Sarjono Turin SH.
”Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menyatakan terdakwa David K Wiranata terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana pasal 2 ayat 1. Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dikurangan dalam tahanan, dan pidana denda Rp250 juta, subsider 6 bulan,” tegas Sarjono, Senin (2/2).
Baca Juga:
Selain itu, JPU juga minta majelis hakim menghukum terdakwa supaya membayar uang pengganti sebesar Rp6,484 miliar, dikurangi hasil yang sudah disita Rp2 miliar dikompensasi Rp3 miliar barang milik negara. Dalam waktu 1 bulan tidak dianti, harta benda disita oleh JPU, bila tidak cukup pidana penjara ditambah 2 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - David K Wiranata, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan tsunami di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, yang diduga
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024