Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara
Sebelum JPU menuntut, dikemukakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan;

yang memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa terkait dengan bantuan kepada masyarakat yang terkena korban bencana tsunami dan justru mengambil kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melawan hukum. Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Hal-hal yang meringankan: terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Menanggapi tuntutan Tim JPU, David K Wiranata tak bereaksi. Ketika majelis hakim menanyakan apakah ada hal yang disampaikan terdakwa, David hanya mengaku kecewa.

“Saya kecewa, karena sebagaian fakta tidak benar.  Seluruh fakta tidak benar,” kata David.(gus/fuz/JPNN)

JAKARTA - David K Wiranata, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan tsunami di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, yang diduga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News