Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 02 Februari 2009 – 13:58 WIB
Sebelum JPU menuntut, dikemukakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan; yang memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa terkait dengan bantuan kepada masyarakat yang terkena korban bencana tsunami dan justru mengambil kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melawan hukum. Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Hal-hal yang meringankan: terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Baca Juga:
Menanggapi tuntutan Tim JPU, David K Wiranata tak bereaksi. Ketika majelis hakim menanyakan apakah ada hal yang disampaikan terdakwa, David hanya mengaku kecewa.
“Saya kecewa, karena sebagaian fakta tidak benar. Seluruh fakta tidak benar,” kata David.(gus/fuz/JPNN)
JAKARTA - David K Wiranata, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan tsunami di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen