Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 02 Februari 2009 – 13:58 WIB

Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara
Sebelum JPU menuntut, dikemukakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan; yang memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa terkait dengan bantuan kepada masyarakat yang terkena korban bencana tsunami dan justru mengambil kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melawan hukum. Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Hal-hal yang meringankan: terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Baca Juga:
Menanggapi tuntutan Tim JPU, David K Wiranata tak bereaksi. Ketika majelis hakim menanyakan apakah ada hal yang disampaikan terdakwa, David hanya mengaku kecewa.
“Saya kecewa, karena sebagaian fakta tidak benar. Seluruh fakta tidak benar,” kata David.(gus/fuz/JPNN)
JAKARTA - David K Wiranata, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan tsunami di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional