Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun
Jumat, 05 Oktober 2012 – 05:17 WIB
MAKASSAR – Mantan Accounting Officer BRI Cabang Somba Opu Makassar, Whisnu Purnomo dituntut pidana penjara 9 tahun denda Rp100 juta serta subsidair tiga bulan penjara. Whisnu merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 41 miliar untuk pengajuan pengadaan ratusan mobil dan motor di bank itu, 2007 silam. "Jika terdakwa tidak dapat membayarkan denda tersebut maka diganti dengan kurungan penajara selama tiga bulan. Namun berbeda dengan biasanya terdakwa tidak diperintahkan untuk membayar uang pengganti apa perbuatannya merugikan keuangan negara," Kata Nurhadi.
Terdakwa dijerat hukuman maksimal karena secara kuat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemalsuan laporan keuangan menyangkut pengajuan kredit fiktif untuk pengadaan ratusan mobil dan motor yang diajukan Direktur PT A Tiga Sengkang, Haji Tajang.
Baca Juga:
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pudjo Hunggul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi menjerat terdakwa sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga:
MAKASSAR – Mantan Accounting Officer BRI Cabang Somba Opu Makassar, Whisnu Purnomo dituntut pidana penjara 9 tahun denda Rp100 juta serta subsidair
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!