Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun
Jumat, 05 Oktober 2012 – 05:17 WIB

Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun
Wisnu ikut diseret sebagai terdakwa dalam kasus itu, karena dinilia terbukti secara bersama-sama melakukan manipulasi data nasabah dan laporang keuangan untuk mendapatkan dana pinjaman kredit untuk Tajang (tersangka lainnya) dalam melunasi utang piutangnya di BNI OTO senilai Rp27 miliar.
Mendengar tuntutan terdakwa yang dinilai sangat tinggi, penasihat hukum berencana akan mengajukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. (id/pap)
MAKASSAR – Mantan Accounting Officer BRI Cabang Somba Opu Makassar, Whisnu Purnomo dituntut pidana penjara 9 tahun denda Rp100 juta serta subsidair
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki