Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun
Jumat, 05 Oktober 2012 – 05:17 WIB
Wisnu ikut diseret sebagai terdakwa dalam kasus itu, karena dinilia terbukti secara bersama-sama melakukan manipulasi data nasabah dan laporang keuangan untuk mendapatkan dana pinjaman kredit untuk Tajang (tersangka lainnya) dalam melunasi utang piutangnya di BNI OTO senilai Rp27 miliar.
Mendengar tuntutan terdakwa yang dinilai sangat tinggi, penasihat hukum berencana akan mengajukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. (id/pap)
MAKASSAR – Mantan Accounting Officer BRI Cabang Somba Opu Makassar, Whisnu Purnomo dituntut pidana penjara 9 tahun denda Rp100 juta serta subsidair
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawasan PT Freeport Dijaga 1.057 Personel TNI-Polri, Ada Apa?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap