Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun

Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun
Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun
Wisnu ikut diseret sebagai terdakwa dalam kasus itu, karena dinilia terbukti secara bersama-sama melakukan manipulasi data nasabah dan laporang keuangan untuk mendapatkan dana pinjaman kredit untuk Tajang (tersangka lainnya) dalam melunasi utang piutangnya di BNI OTO senilai Rp27 miliar.

   

Mendengar tuntutan terdakwa yang dinilai sangat tinggi, penasihat hukum berencana akan mengajukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. (id/pap)

MAKASSAR – Mantan Accounting Officer BRI Cabang Somba Opu Makassar, Whisnu Purnomo dituntut pidana penjara 9 tahun denda Rp100 juta serta subsidair


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News