Korupsi e-KTP
Terdakwa Mengaku Antar Rp 4 Miliar ke Politikus Golkar
Kamis, 06 April 2017 – 20:52 WIB

Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Jadi, setelah disampaikan Pak Irman, segera saya tindak lanjuti. Saya sampaikan kepada Markus Rp 4 miliar di Senayan. Setelah itu saya serahkan langsung ke Pak Markus," kata Sugiharto.
Meski demikian, Markus tetap pada keterangannya sejak awal. "Nah itu justru saya bingung. Tidak pernah ada uang sampai ke tangan saya," kilahnya.(put/jpg)
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto meyakini adanya pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur