Terdakwa Mengaku Hanya Diminta Angkut Uang
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:57 WIB

Terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy (belakang) membacakan pembelaan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (19/6). Foto:Ricardo JPNN
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap impor sapi, Juard Effendi turut membacakan nota pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, (19/6). Judul pledoinya "Akibat Bantu Angkat Sumbangan ke Mobil, Masuk Bui".
Dalam pledoinya Juard mengaku tidak tahu menahu tujuan pemberian uang PT Indo Guna untuk Ahmad Fathonah. Ia mengklaim hanya mengangkat tumpukan uang itu ke mobil Fathonah pada 29 Januari lalu.
Baca Juga:
"Apakah saya bersalah karena mengangkat bungkusan yang diserahkan pada orang yang mengaku bernama Ustad tersebut, sehingga saya harus dituntut dengan tuntutan yang tinggi," tutur Juard saat membacakan pledoi.
Juard mengaku tidak pernah mengenal Fathonah. Ia hanya tahu, Fathonah disebut ustad oleh terdakwa satu Arya Abdi Effendy. Juard juga mempertanyakan di mana letak kesalahannya, ketika sebagai Direktur General Affair PT Indoguna Utama ia ditugaskan untuk mempersiapkan dokumen untuk permohonan izin impor sapi.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap impor sapi, Juard Effendi turut membacakan nota pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap