Terdakwa Mengaku Hanya Diminta Angkut Uang
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:57 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap impor sapi, Juard Effendi turut membacakan nota pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, (19/6). Judul pledoinya "Akibat Bantu Angkat Sumbangan ke Mobil, Masuk Bui".
Dalam pledoinya Juard mengaku tidak tahu menahu tujuan pemberian uang PT Indo Guna untuk Ahmad Fathonah. Ia mengklaim hanya mengangkat tumpukan uang itu ke mobil Fathonah pada 29 Januari lalu.
Baca Juga:
"Apakah saya bersalah karena mengangkat bungkusan yang diserahkan pada orang yang mengaku bernama Ustad tersebut, sehingga saya harus dituntut dengan tuntutan yang tinggi," tutur Juard saat membacakan pledoi.
Juard mengaku tidak pernah mengenal Fathonah. Ia hanya tahu, Fathonah disebut ustad oleh terdakwa satu Arya Abdi Effendy. Juard juga mempertanyakan di mana letak kesalahannya, ketika sebagai Direktur General Affair PT Indoguna Utama ia ditugaskan untuk mempersiapkan dokumen untuk permohonan izin impor sapi.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap impor sapi, Juard Effendi turut membacakan nota pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week