Terdakwa Mengaku Hanya Diminta Angkut Uang
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:57 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap impor sapi, Juard Effendi turut membacakan nota pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, (19/6). Judul pledoinya "Akibat Bantu Angkat Sumbangan ke Mobil, Masuk Bui".
Dalam pledoinya Juard mengaku tidak tahu menahu tujuan pemberian uang PT Indo Guna untuk Ahmad Fathonah. Ia mengklaim hanya mengangkat tumpukan uang itu ke mobil Fathonah pada 29 Januari lalu.
Baca Juga:
"Apakah saya bersalah karena mengangkat bungkusan yang diserahkan pada orang yang mengaku bernama Ustad tersebut, sehingga saya harus dituntut dengan tuntutan yang tinggi," tutur Juard saat membacakan pledoi.
Juard mengaku tidak pernah mengenal Fathonah. Ia hanya tahu, Fathonah disebut ustad oleh terdakwa satu Arya Abdi Effendy. Juard juga mempertanyakan di mana letak kesalahannya, ketika sebagai Direktur General Affair PT Indoguna Utama ia ditugaskan untuk mempersiapkan dokumen untuk permohonan izin impor sapi.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap impor sapi, Juard Effendi turut membacakan nota pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya