Terdakwa Mengaku Hanya Diminta Angkut Uang
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:57 WIB

Terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy (belakang) membacakan pembelaan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (19/6). Foto:Ricardo JPNN
"Apakah saya salah jika menjalankan tugas dan tanggungjawab saya sebagai Direktur," ungkapnya. Saat membacakan pledoi, Juard sempat menitikkan airmata. Terutama ketika menjelaskan bahwa ia masih memiliki anak yang masih kecil. Ia berharap mendapat hukuman yang ringan.
"Tuntutan 4,6 tahun sangat berat bagi saya. Terutama bagi keluarga saya," ungkap Juard.(flo/jpnn)
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap impor sapi, Juard Effendi turut membacakan nota pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK, Bukan Sekadar Ritual, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin