Terdakwa Minta Maaf, Kakak Korban Pembunuhan Jerit Histeris

Terdakwa Minta Maaf, Kakak Korban Pembunuhan Jerit Histeris
Terdakwa pembunuhan Merdi usai menjalani sidang dakwaan di PN Tanjungkarang, Selasa (23/1). Foto Rizky Phancanov/Radar Lampung

”Itu terjadi tiga hari sebelum pengajian 40 hari meninggalnya ibu Merdi. Setelah dijemput, Merdi menghilang,” kata Soleh.

Sementara dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Agus dengan pidana penjara selama 20 tahun. Sedang Rita dihukum 18 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Menimbang, berdasar fakta persidangan dari empat saksi, alat bukti surat visum dan barang bukti yang dihadirkan, telah memenuhi unsur dalam dakwaan primair jaksa," kata ketua majelis hakim Mansyur Bustami.

Terkait putusan tersebut, pengacara Agus dan Rita, Salamat Sihombing menyatakan menerima. Vonis tersebut dinilai paling rendah dari ancaman hukuman dalam pasal 340. ”(Hukuman) itu sudah rendah, sehingga pertimbangannya menerima," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Alexander Mirza menuntut Agus Nawi dan Rita menjalani pidana penjara selama 20 tahun. Keduanya dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dengan perintah ditahan,” kata jaksa

Pembunuhan tersebut dipicu rasa dendam Agus terhadap Merdi. Sebelumnya, Agus dipukul seseorang saat berada di sebuah tempat hiburan malam, Agustus 2017 silam. Sementara Merdi yang ada di sana hanya tertawa dan tidak membantunya.

Agus kemudian berencana menghabisi Merdi. Tidak hanya itu. Rita juga meminta suaminya merampas motor korban. Alasannya, mereka tidak memiliki uang dan akan menggunakan motor tersebut untuk pulang ke Waykanan. (nca/c1/ais)


Novi Oktavia, kakak kandung Merdi Irawan, berteriak histeris ketika Rita Lia Epiyana, 22, pelaku pembunuhan adik kandungnya, Merdimenyampaikan permintaan maaf.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News