Terdakwa Narkoba Asal Australia Disebut Derita Gangguan Mental
Saudara perempuan dari terdakwa kepemilikan narkoba Joshua James Baker meminta Majelis Hakim di PN Denpasar melihat kondisi pria asal Australia itu yang mengalami gangguan mental.
Poin Utama:
- Joshua James Baker (33) ditangkap memiliki ganja dalam jumlah kecil dan Diazepam di Bali pada Oktober
- Pengacara Joshua menyatakan kliennya bipolar, menderita akibat depresi kronis, ketergantungan obat penenang
- Saudara perempuan Joshua menyatakan dia didiagnosa gangguan mental sejak kecil, selalu membawa obat untuk mengatasinya
Joshua Baker (33) diadili dengan dakwaan membawa 28 gram ganja dicampur dengan tembakau dan 37 tablet obat penenang Diazepam.
Dakwaan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 10-12 tahun penjara meskipun kemungkinan dia akan menjalani sekitar satu sampai dua tahun penjara jika terbukti bersalah.
Pengacara Joshua, Maya Arshanti, mengatakan kliennya menderita penyakit gangguan mental kronis dan mengalami ketergantungan pada obat-obatan termasuk Diazepam.
Menurut Maya, Joshua mengalami gangguan bipolar dan menderita depresi kronis.
Maya mengatakan bahwa kliennya tidak fit untuk diadili dan harus segera dibebaskan dari tahanan dan dipindahkan ke rumah sakit jiwa.
Saudara perempuan Joshua, yang meminta tidak disebutkan namanya, berbicara kepada media setelah persidangan.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat