Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
Sabtu, 14 Desember 2024 – 17:37 WIB
"Kini, terdakwa Herman kembali dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar," kata Suhendri.
Terdakwa Herman terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 15,5 gram.
Herman ditangkap di sebuah rumah di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada pertengahan Juni 2024.
Sebelum melarikan diri, terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim. Terdakwa Herman divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa melarikan setelah membobol pintu sel tahanan.(antara/jpnn)
Seorang terdakwa narkotika yang sebelumnya melarikan diri seusai sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh ditangkap Satuan Brimob Polda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton