Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
Kamis, 10 November 2011 – 17:33 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT. Asian Agri, Suwir Laut, membantah jika dirinya punya kewenangan untuk memanipulasi pajak yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Menurutnya, posisinya di Asian Agri tidak memiliki kewenangan untuk menggelapkan Pajak seperti yang dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Lalu laporan itu di kirim ke atasan saya, Bapak Vincent (Vincentinus Amin Susanto, red). Beliau lalu mengecek, kalau salah akan diminta direvisi. Kalau benar langsung acc," jelas Suwir.
"Di Asian Agri saya sebagai Manager Tax di kantor Jakarta. Tugas saya menerima laporan dari kebun di Medan berupa tax file, soft copy keuangan dari kebun pabrik di Medan," kata Suwir saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ponto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (10/11).
Dibeberkanya, data yang diperolehnya diolah untuk menjadi sebuah laporan. Untuk laporan ini lanjut Suwir, dirinya selalu berkoordinasi ke kantor Asian Agri di Medan, Sumut, untuk memeriksa lokasi laporan keuangan rugi dan laba.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT. Asian Agri, Suwir Laut, membantah jika dirinya punya kewenangan untuk memanipulasi pajak yang mengakibatkan
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya