Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak

Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
Selanjutnya kata Suwir, berkas diajukan ke Direktur untuk disetujui sebagai laporan pajak Asian Agri. "Saya tidak tahu bagaimana Bapak Vincent melaporkan isi laporan ke Direktur," ucap pria berambut putih itu.

Selain membawahi manajer pajak yang dipimpinnya, kata Suwir, Vincent juga membawahi manajer lain seperti manajer marketing, manajer finance, manajer accounting, manager finance controler dan sebagainya. "Kalau yang menghitung kerugian itu marketing," ujar Suwir.

Suwir juga membantah,pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland Hutahaean yang menyebut adanya tax pleaning meeting (rapat rencana pengecilan pajak). Ia mengaku tidak tahu menahu terkait tuduhan jaksa tersebut. "Itu saya tidak tahu," ujarnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Manager Pajak PT Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Suwir Laut dituduh telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005.

JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT. Asian Agri, Suwir Laut, membantah jika dirinya punya kewenangan untuk memanipulasi pajak yang mengakibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News