Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
Kamis, 10 November 2011 – 17:33 WIB
Selanjutnya kata Suwir, berkas diajukan ke Direktur untuk disetujui sebagai laporan pajak Asian Agri. "Saya tidak tahu bagaimana Bapak Vincent melaporkan isi laporan ke Direktur," ucap pria berambut putih itu.
Selain membawahi manajer pajak yang dipimpinnya, kata Suwir, Vincent juga membawahi manajer lain seperti manajer marketing, manajer finance, manajer accounting, manager finance controler dan sebagainya. "Kalau yang menghitung kerugian itu marketing," ujar Suwir.
Suwir juga membantah,pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland Hutahaean yang menyebut adanya tax pleaning meeting (rapat rencana pengecilan pajak). Ia mengaku tidak tahu menahu terkait tuduhan jaksa tersebut. "Itu saya tidak tahu," ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Manager Pajak PT Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Suwir Laut dituduh telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005.
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT. Asian Agri, Suwir Laut, membantah jika dirinya punya kewenangan untuk memanipulasi pajak yang mengakibatkan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali