Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak

Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,259 triliun (versi BPKP Rp1,294 triliun). Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT. Asian Agri, Suwir Laut, membantah jika dirinya punya kewenangan untuk memanipulasi pajak yang mengakibatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News