Terdakwa Pedofilia tak Ditahan di Rutan
Rabu, 21 November 2012 – 19:12 WIB
BATAM KOTA - Hendry Featherstone Park alias Harry, 63, pria asal Inggris yang didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur ternyata tak lagi ditahan di Rumah Tahanan Klas II A Baloi. Ia dirawat di rumahnya dengan alasan sakit. Armen menjelaskan kondisi Harry yang sakit parah membuat pria yang dianggap pedofilia itu tak bisa disidang. "Kakinya lumpuh karena ada pembusukan dibagian lutut. Setiap dia bergerak, dengkul itu akan mengeluarkan cairan busuk," terangnya.
Persidangan yang biasa digelar di Pengadilan Negeri Batam pun terpaksa dihentikan. Padahal bulan Juni lalu majelis hakim telah mengagendakan sidang untuk pemeriksaan terdakwa. Namun karena sakit, sidang pun terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Sidangnya kita hentikan sementara waktu. Dia (Harry red) sedang sakit. Kita tinggal menunggu dia sehat dulu," ujar Armen Wijaya Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Rabu (21/11).
Baca Juga:
BATAM KOTA - Hendry Featherstone Park alias Harry, 63, pria asal Inggris yang didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur ternyata tak lagi ditahan
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri