Terdakwa Pedofilia tak Ditahan di Rutan
Rabu, 21 November 2012 – 19:12 WIB
Menurutnya, pihak kejaksaan terpaksa memberinya bantaran (tak ditahan) karena pihak Rutan tak mau menerima kondisi terdakwa yang sakit parah. Terdakwa sempat mendapat perawatan di rumah sakit umum beberapa saat. Namun karena kondisinya yang kian parah, terdakwapun dilarikan kerumah sakit Otorita Batam.
Baca Juga:
"Pihak rumah sakit tak mau menerimanya lagi, makanya pihak keluarga meminta terdakwa dirawat di rumah. Karena alasan kemanusian, maka terdakwa kita bantarkan. Tak mungkin dengan kondisi parah kita tetap menahan terdakwa," tutur Armen.
Meski mendapat perawatan dirumah, Armen mengaku pihaknya terus melakukan pengontrolan terhadap terdakwa. Bila terdakwa telah sembuh, maka sidang pun akan segera dimulai. "Kita sengaja membantarkan terdakwa, agar hukuman terdakwa tak berkurang. Kalau ditangguhkan otomatis saat mengurangi masa penahan terdakwa," ujar Armen.
Namun Armen mengaku pihaknya berupaya untuk mendamaikan terdakwa dan korban.
BATAM KOTA - Hendry Featherstone Park alias Harry, 63, pria asal Inggris yang didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur ternyata tak lagi ditahan
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri