Terdakwa Pedofilia tak Ditahan di Rutan
Rabu, 21 November 2012 – 19:12 WIB

Terdakwa Pedofilia tak Ditahan di Rutan
"Kita upayakan ada perdamaian dengan korban untuk meringankan hukuman terdakwa. Kasihan juga melihat kondisi dia yang sudah sakit parah," jelas Armen.
Diketahui Herry didakwa oleh Jaksa penuntut Riski telah melanggar pasal 82 UU RI no 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. Perbuatan Herry terjadi sejak tahun 2004 hingga terungkap pada November 2011 lalu.
Korban SN, EM dan EL diketahui sebagai anak jalanan yang sering bermain disekitar tempat kerjanya. Herry lalu mengiming-imingi korban dengan uang asal bau berfoto telanjang dengan gerakan yang diarahkan olehnya. Usai puas difoto, korbanpun diberi uang. Kegiatan itu selalu dilakukan pelaku kepada ketiga korban dibeberapa hotel mewah di Batam.
Perjalanan pelaku haruslah berhenti ketika salah satu yayasan di Inggrismelaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.Dari laporan yayasan tersebut, kepolisian Ingris melacak keberadaan pelaku melalui website pribadinya. Akhirnya pelaku diketahui berada di Indonesia.
BATAM KOTA - Hendry Featherstone Park alias Harry, 63, pria asal Inggris yang didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur ternyata tak lagi ditahan
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka