Terdakwa Pedofilia tak Ditahan di Rutan
Rabu, 21 November 2012 – 19:12 WIB
"Kita upayakan ada perdamaian dengan korban untuk meringankan hukuman terdakwa. Kasihan juga melihat kondisi dia yang sudah sakit parah," jelas Armen.
Diketahui Herry didakwa oleh Jaksa penuntut Riski telah melanggar pasal 82 UU RI no 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. Perbuatan Herry terjadi sejak tahun 2004 hingga terungkap pada November 2011 lalu.
Korban SN, EM dan EL diketahui sebagai anak jalanan yang sering bermain disekitar tempat kerjanya. Herry lalu mengiming-imingi korban dengan uang asal bau berfoto telanjang dengan gerakan yang diarahkan olehnya. Usai puas difoto, korbanpun diberi uang. Kegiatan itu selalu dilakukan pelaku kepada ketiga korban dibeberapa hotel mewah di Batam.
Perjalanan pelaku haruslah berhenti ketika salah satu yayasan di Inggrismelaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.Dari laporan yayasan tersebut, kepolisian Ingris melacak keberadaan pelaku melalui website pribadinya. Akhirnya pelaku diketahui berada di Indonesia.
BATAM KOTA - Hendry Featherstone Park alias Harry, 63, pria asal Inggris yang didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur ternyata tak lagi ditahan
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri