Terdakwa Pedofilia tak Ditahan di Rutan

Terdakwa Pedofilia tak Ditahan di Rutan
Terdakwa Pedofilia tak Ditahan di Rutan
"Kita upayakan ada perdamaian dengan korban untuk meringankan hukuman terdakwa. Kasihan juga melihat kondisi dia yang sudah sakit parah," jelas Armen.

Diketahui Herry didakwa oleh Jaksa penuntut Riski telah melanggar pasal 82 UU RI no 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. Perbuatan Herry terjadi sejak tahun 2004 hingga terungkap pada November 2011 lalu.

Korban SN, EM dan EL diketahui sebagai anak jalanan yang sering bermain disekitar tempat kerjanya. Herry lalu mengiming-imingi korban dengan uang asal bau berfoto telanjang dengan gerakan yang diarahkan olehnya. Usai puas difoto, korbanpun diberi uang. Kegiatan itu selalu dilakukan pelaku kepada ketiga korban dibeberapa hotel mewah di Batam.

Perjalanan pelaku haruslah berhenti ketika salah satu yayasan di Inggrismelaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.Dari laporan yayasan tersebut, kepolisian Ingris melacak keberadaan pelaku melalui website pribadinya. Akhirnya pelaku diketahui berada di Indonesia.

BATAM KOTA - Hendry Featherstone Park alias Harry, 63, pria asal Inggris yang didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur ternyata tak lagi ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News