Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan SKW Tidak Ditahan, KY Diminta Turun Tangan
"Minggu kemarin di sidang ketiga katanya majelis hakim menjadwalkan mediasi yah, lihat dong kontruksi hukumnya, RJ sebenarnya hanya untuk ancaman hukuman kurang dari dua tahun dan hukum pidana tidak mengenal belas kasihan, dan lagi ini RJ atau apa namanya mediasi kok di pengadilan, sebenarnya RJ ini produk siapa? Polisi, Jaksa, atau Hakim? Seharusnya di Jaksa dong karena Pengadilan ini tempat orang mencari keadilan," imbuhnya.
Terlebih, kata Iing, majelis hakim sempat meminta para pihak untuk menahan diri dan tidak aktif memberikan statmen di media-media selama persidangan berlangsung. Namun setelah diperingatkan tersebut, terdakwa justru aktif berbicara tentang kasus yang dialaminya di tiga kanal youtube podcast.
"Ini yang menurut saya aneh, majelis hakim kan meminta agar para pihak diam selama proses hukum atau persidangan ini berlangsung, tiba-tiba setelah diperingatkan begitu, terdakwa yang tidak ditahan ini justru aktif hadir di kanal youtube, ada di Uya Kuya, ini terdakwa super power sekali," ucap Iing.
Dijelaskan Iing, syarat atau proses penangguhan atau pengalihan tahanan bagi terdakwa agar tidak ditahan ini cukup kompleks, apa lagi jika melihat kontruksi hukum ancaman pidananya cukup berat.
"Syarat terdakwa mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan ini kan konpleks, sekarang kita ngonong dia jompo, jompo nya seperti apa orang dia masih bisa apa-apa sendiri, dia ngomong sakit. Tapi bisa keliling Jakarta buat podcast, lalu apa alasan majelis hakim untuk tidak menahan?" ujar dia.
Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak gugat ibu kandung ini, sebab yang terpenting adalah menjaga marwah lembaga peradilan yang saat ini terlihat sedang permainkan oleh terdakwa Kusumayati.
"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peraadilan," pungkasnya. (dil/jpnn)
Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak gugat ibu kandung ini
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW