Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tak Ditahan, Iklim Usaha Rusak
Rabu, 01 November 2017 – 19:34 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Seperti diketahui, Bong merupakan terdakwa perkara dugaan pencurian dan pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari. Selain itu, Bong juga tengah diusut Bareskrim karena diduga melakukan pelanggaran hak paten.
Bukan hanya itu, Bong juga diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. Namun, sepanjang kasus ini bergulir, Bong tetap menghirup udara bebas. (Mg4/jpnn)
Fadkadem menilai, tidak ditahannya terdakwa perkara pemalsuan dan pencurian dokumen usaha Bong Pranoto telah merusak iklim usaha Indonesia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar