Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Tertawa, Menangis saat Sidang

Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Tertawa, Menangis saat Sidang
Terdakwa pembunuh anak kandung dan barang bukti gayung yang diajukan di persidangan. Foto: HANI/KALTENG POS/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sebelum sidang, Mulia (40), terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, sempat tertawa bersama keluarganya. Tetapi, saat sidang ia menangis.

HANI, Palangka Raya

SEBELUM persidangan dimulai, ibu empat anak ini tampak masih bisa bercanda dengan keluarga yang setia mendampinginya di persidangan.

Bahkan, terdakwa terlihat tersenyum bahkan tertawa bersama dengan jaksa yang mengawal para tahanan.

Mulia (40), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dwi Anggraini (14) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalteng, Selasa (20/3) siang. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa.

Sama seperti persidangan sebelumnya, suasana sidang kembali dihiasi isak tangis terdakwa, ketika hakim menyebutkan kematian Dwi Anggraini karena dicekik, sehingga aliran oksigen ke otak tersumbat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati menghadirkan barang bukti gayung warna pink yang digunakan terdakwa memukul korban.

“Apa benar, gayung ini digunakan memukul korban,” tanya jaksa.

Ibu yang didakwa membunuh anak kandung sendiri masih bisa bercanda dengan keluarga yang setia mendampinginya di persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News