Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Tertawa, Menangis saat Sidang
Mendengar hakim bicara keras, terdakwa tidak menjawab dan hanya menganggukkan kepala tanda mengakui terdakwa memegang leher korban dengan keras. “Saya khilaf Pak,” ucapnya singkat.
Merasa cukup dengan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim mengakhiri sidang dengan mengetuk palu seraya mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan oleh ibu terhadap anak kandungnya terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kompleks Bukit Ketimpun II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB.
Terdakwa dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan acaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)
Ibu yang didakwa membunuh anak kandung sendiri masih bisa bercanda dengan keluarga yang setia mendampinginya di persidangan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Penganiayaan Warga di Palangka Raya, Polisi Amankan 8 Pemuda
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya