Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Mengaku Disiksa Polisi
jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap buruh perempuan Eno Farihah (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/2).
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena cara pelaku menghabisi korban yang sangat sadis, yakni dengan menusukkan gagang cangkul ke kemaluannya.
Agenda sidang ini adalah nota keberatan atau pledoi setelah pekan lalu keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) di depan majelis hakim tetap bersikukuh tak terlibat kasus pembunuhan keji tersebut.
Saat tiba di PN Tangerang, kedua terdakwa yang mengenakan peci, celana panjang hitam, kemeja putih dan rompi tahanan itu terlihat sangat lesu.
Saat datang keduanya langsung didudukkan di ruang sidang.
Kedua terdakwa duduk bersebelahan tanpa ekspresi sambil menunggu sidang dimulai.
Keduanya sama-sama menunduk lemas dan tak berbicara sepatah kata. Tangan mereka terborgol.
Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap buruh perempuan Eno Farihah (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat