Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Mengaku Disiksa Polisi

”Saya bukan pelaku sebenarnya,” terang Imam saat membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
Dikatakannya juga, dia datang ke kamar Eno hanya berniat hanya ingin menanyakan kabar korban.
Namun, dirinya tiba-tiba saja ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian yang mengusut kasus pembunuhan sadis tersebut.
Senada juga disampaikan Rahmat. Dia secara tegas juga mengaku tak terlibat kasus pembunuhan yang menggemparkan tersebut.
Dia mempertanyakan status ditetapkan tersangka oleh polisi lantaran hanya mengirim short messaga service (SMS) kepada korban.
Dalam pledoinya, Rahmat berharap agar majelis hakim berpikir ulang sebelum memberi putusan hukuman maksimal terhadap dirinya.
”Apakah SMS yang saya kirim ke dia (Eno, Red) bisa membuat saya menjadi tersangka? Tolong tinjau kembali yang mulia hakim,” ucap Rahmat dengan pelan.
Dia mengaku, sempat diancam polisi untuk mengakui sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi din kamar kos di Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi, Tangerang.
Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap buruh perempuan Eno Farihah (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah