Terdakwa Pembunuh Eno Tuntut Pembuktian Ilmiah
Bacakan Langsung Pledoi Hari Ini

Menurutnya, dari fakta di persidangan, RAL terbukti melanggar pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujarnya.
Pembunuhan berencana yang diyakini jaksa ialah adanya niatan dari RAL sebelum melakukan pembunuhan. Saat itu, dalam aksi penyekapan terhadap korban, RAL telah memikirkan bagaimana cara membunuh Eno. Menurutnya, pembunuhan berencana tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional yang harus mempersipkan segala sesuatunya untuk membunuh orang. Dikatakan Andri, dengan cara RAL mencari cangkul sudah termasuk perencanaan.
Dalam tuntutan JPU, tidak ada hal yang meringankan RAL. Bahwa RAL memberikan keterangan berbelit-belit, menghilangkan nyawa seseorang, perbuatan RAL terbilang sadis, orangtua korban merasa kehilangan. Disamping itu juga, imbuh Andri, masyarakat dibuat resah dengan perbuatan terdakwa. (mg-14/dil/jpnn)
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Eno Parihah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin (13/9). Agenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir