Terdakwa Pembunuh Eno Tuntut Pembuktian Ilmiah
Bacakan Langsung Pledoi Hari Ini
Menurutnya, dari fakta di persidangan, RAL terbukti melanggar pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujarnya.
Pembunuhan berencana yang diyakini jaksa ialah adanya niatan dari RAL sebelum melakukan pembunuhan. Saat itu, dalam aksi penyekapan terhadap korban, RAL telah memikirkan bagaimana cara membunuh Eno. Menurutnya, pembunuhan berencana tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional yang harus mempersipkan segala sesuatunya untuk membunuh orang. Dikatakan Andri, dengan cara RAL mencari cangkul sudah termasuk perencanaan.
Dalam tuntutan JPU, tidak ada hal yang meringankan RAL. Bahwa RAL memberikan keterangan berbelit-belit, menghilangkan nyawa seseorang, perbuatan RAL terbilang sadis, orangtua korban merasa kehilangan. Disamping itu juga, imbuh Andri, masyarakat dibuat resah dengan perbuatan terdakwa. (mg-14/dil/jpnn)
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Eno Parihah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin (13/9). Agenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim