Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 07 Juni 2023 – 07:11 WIB
Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban.
Akhirnya Indra mengetahui keberadaan korban di kawasan Marelan, dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya.
Kemudian, pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amaliun Medan dan menyimpannya di bagasi betor.
Singkatnya, pada saat di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban.
Lalu, terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas. (antara/jpnn)
Terdakwa pembunuh istri di Medan, Sumut, dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan, Sempat Diperkosa