Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 07 Juni 2023 – 07:11 WIB

Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Dok JPNN.com
Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban.
Akhirnya Indra mengetahui keberadaan korban di kawasan Marelan, dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya.
Kemudian, pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amaliun Medan dan menyimpannya di bagasi betor.
Singkatnya, pada saat di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban.
Lalu, terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas. (antara/jpnn)
Terdakwa pembunuh istri di Medan, Sumut, dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri