Terdakwa Pembunuhan Dua Petani Divonis Bebas

jpnn.com, BANDA ACEH - Tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua petani di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar divonis bebas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhli didampingi Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, Senin.
Terdakwa yang divonis bebas tersebut, yakni Azwir Basyah alias Toke Wir. Sedangkan, enam terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.
"Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2," kata majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Di mana, JPU menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, enam terdakwa lainnya dengan berkas perkara terpisah, yakni terdakwa Tarmizi, terdakwa Feriadi, dan terdakwa M Yahya divonis dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.
Sidang pembunuhan dua petani masuk tahap pembacaan vonis. Satu orang divonis bebas.
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Meraup Untung dari Kemacetan Arus Mudik, Pedagang Kopi Keliling Berseliweran
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru