Terdakwa Pembunuhan Dua Petani Divonis Bebas
Senin, 06 Maret 2023 – 20:20 WIB
Kemudian, terdakwa Darwin dan Zardan, divonis dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara, serta terdakwa Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal memberatkan, para terdakwa menghilangkan nyawa orang lain," kata majelis hakim.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada 12 Mei 2022. (antara/jpnn)
Sidang pembunuhan dua petani masuk tahap pembacaan vonis. Satu orang divonis bebas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa