Terdakwa Pembunuhan Dua Petani Divonis Bebas
Senin, 06 Maret 2023 – 20:20 WIB

Sidang dengan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jantho, di Aceh Besar, Senin (6/3/2023). ANTARA/HO
Kemudian, terdakwa Darwin dan Zardan, divonis dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara, serta terdakwa Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal memberatkan, para terdakwa menghilangkan nyawa orang lain," kata majelis hakim.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada 12 Mei 2022. (antara/jpnn)
Sidang pembunuhan dua petani masuk tahap pembacaan vonis. Satu orang divonis bebas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Meraup Untung dari Kemacetan Arus Mudik, Pedagang Kopi Keliling Berseliweran
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?