Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Terdakwa perkara pembunuhan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (24/12/2024). ANTARA/HO-Dok Kejari Bireuen

jpnn.com - BANDA ACEH - Rahmat Juanda, terdakwa pembunuhan mahasiswi di Aceh dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireun, Provinsi Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana disertai pencurian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Raden Eka membacakan vonis mati didampingi Fuady dan Rahmi masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Bireuen di Bireuen, Selasa (24/12). 

Terdakwa Rahmat Juanda mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen.

Turut hadir pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Seusai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Rahmat Juanda menyatakan banding, sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir atas vonis tersebut.

Adapun vonis majelis hakim tersebut sama atau sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Seorang terdakwa pembunuhan mahasiswi di Aceh dijatuhi hukuman mati. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News