Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
jpnn.com - BANDA ACEH - Rahmat Juanda, terdakwa pembunuhan mahasiswi di Aceh dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireun, Provinsi Aceh.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana disertai pencurian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Raden Eka membacakan vonis mati didampingi Fuady dan Rahmi masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Bireuen di Bireuen, Selasa (24/12).
Terdakwa Rahmat Juanda mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen.
Turut hadir pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
Seusai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Rahmat Juanda menyatakan banding, sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir atas vonis tersebut.
Adapun vonis majelis hakim tersebut sama atau sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Seorang terdakwa pembunuhan mahasiswi di Aceh dijatuhi hukuman mati. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.
- Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper
- Istri Serka Holmes Ikut Terlibat Pembunuhan Eks Prajurit TNI, Ini Perannya
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya