Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:50 WIB

Terdakwa perkara pembunuhan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (24/12/2024). ANTARA/HO-Dok Kejari Bireuen
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban.
"Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban seusai membekap korban dengan bantal," kata JPU. (antara/jpnn)
Seorang terdakwa pembunuhan mahasiswi di Aceh dijatuhi hukuman mati. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL