Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Terdakwa perkara pembunuhan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (24/12/2024). ANTARA/HO-Dok Kejari Bireuen

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban.

"Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban seusai membekap korban dengan bantal," kata JPU. (antara/jpnn)

Seorang terdakwa pembunuhan mahasiswi di Aceh dijatuhi hukuman mati. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News