Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Polmed Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 21 November 2023 – 20:41 WIB

Hakim ketua Immanuel Tarigan (tengah) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Singkatnya, setelah itu, terdakwa pulang ke rumah untuk mengantar istri berbelanja. Setelah itu, terdakwa pergi hendak pangkas rambut dan tak lama kemudian petugas polisi pakaian sipil meringkus terdakwa. (antara/jpnn)
Terdakwa perkara pembunuhan mahasiswa Polmed divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza