Terdakwa Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com - BANDUNG - Jaksa penuntut umum menuntut Hendri Hernando, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dengan hukuman mati.
JPU Sugeng Sumarno menyatakan Hendri telah bersalah sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.
"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.
Kemudian, kata dia, perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ungkap Sugeng.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, dituntut hukuman mati.
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, Agus Suwito Hilang
- Kebakaran di Palembang Menghanguskan 2 Rumah dan 1 Bedeng, Begini Kejadiannya
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan